Selasa 06 Apr 2021 16:19 WIB

Pemerintah Siapkan Lagi Bantuan Tunai untuk 12,8 Juta UMKM

Bantuan tunai untuk 12,8 juta UMKM ini akan diberikan pada tahun ini.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pemerintah akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 12.8 juta pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pekerja menyelesaikan pembuatan furnitur di rumah produksi kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pemerintah akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada 12.8 juta pelaku UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19. Republika/Thoudy Badai

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun ini. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 15,36 triliun dan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha skala mikro.

Namun, berbeda dengan tahun sebelumnya di mana bantuan diberikan sebesar Rp 2,4 juta ke setiap pelaku usaha, tahun ini nominal bantuan turun menjadi Rp 1,2 juta.

Baca Juga

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat seluruh kementerian dan lembaga di bawah Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) pada 1 Maret 2021.

Eddy mengatakan, program BPUM tahun ini juga diprioritaskan kepada pelaku usaha mikro yang datanya telah tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM. "Kriteria penerimanya tentu adalah pelaku mikro yang juga tidak sedang mendapatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat)," kata Eddy dalam konferensi pers, Selasa (6/4).

Eddy mengatakan, pada tahap pertama telah tersedia anggaran sebanyak Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Selanjutnya, bagi 3 juta pelaku usaha akan mendapatkan bantuan pada tahap kedua dengan total anggaran Rp 3,6 triliun. "BPUM 2021 akan dilaksanakan sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021," kata Eddy.

Baca juga : Sri Mulyani Ubah Kriteria yang Layak Dapat Penjaminan Kredit

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, BPUM 2021 telah berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan dalam rangka pelaksanaan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.

Adapun, proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten dan kota yang selanjutnya disampaikan oleh dinas kabupaten/kota ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM propinsi untuk dilanjutkan ke Kementerian Koperasi dan UKM.

"Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan sosialisasi virtual ke seluruh dinas yang membidangi koperasi dan UKM seluruh Indonesia dalam rangka pengusulan calon penerima BPUM tahun 2021," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement