Senin 12 Apr 2021 14:31 WIB

Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Penuh

Menaker ingatkan kesepakatan pembayaran THR harus sebelum Hari Raya

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menaker, Ida Fauziah.  Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Foto:

Dialog ini untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik. "Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Menaker Ida.

Ida juga mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan harus dipastikan. Ia mengingatkan jangan waktu pembayaran sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Menaker Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Mengantisipasi keluhan buruh saat pembayaran THR 2021, Menaker Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya.

Kepala daerah diminta tetap tegas terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan. Menaker juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota untuk membentuk Pos Komando Pelaksanaan THR 2021.

 

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement