EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) ini ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE Menaker tersebut, ditegaskan pembayaran THR wajib dilaksanakan perusahaan. Karena itu, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," kata Menaker Ida di Jakarta, pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, hari Senin (12/4).
Secara khusus, lanjut Menaker, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan SE pelaksanaan THR dan syarat pengecualiannya.
Pelaksanaan THR dijelaskan Ida berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Karena itu, perusahaan diminta melakukan pembayaran THR Keagamaan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelas Menaker Ida.