Selasa 13 Apr 2021 16:41 WIB

OJK: Prinsip Investasi dan Fintech Adalah Legal dan Logis

Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun

Red: Friska Yolandha
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal
Foto: Republika
Hati-Hati, Satgas Investasi Kembali Temukan 105 Fintech Ilegal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat harus memahami bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) harus memenuhi prinsip legal dan logis. Hal itu bertujuan agar terhindar dari upaya penipuan.

"Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apapun itu harus memenuhi prinsip dua L yakni legal dan logis," kata Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara saat webinar di Jakarta, Selasa (13/4).

Tirta mengatakan legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga yang berwenang dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang telah diberikan. 

"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi," jelas Tirta.

Tirta mengingatkan bahwa saat ini hanya terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 10 di antaranya merupakan syariah. Masyarakat bisa mengetahui informasi legalitas melalui telepon kontak 157 atau WhatsApp dengan nomor 081157157157.

Kemudian, lanjut dia, perusahaan investasi dan fintech harus memenuhi prinsip logis dalam artian perusahaan menjanjikan tingkat imbal hasil yang wajar. "Satu hal yang menjadi ciri utama investasi ilegal itu biasanya menjanjikan tingkat imbal hasil yang di luar batas kewajaran. Jadi, bila menerima tawaran investasi seperti itu kita semua harus hati-hati," ujar dia.

Tirta menyebutkan OJK terus meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap kegiatan usaha keuangan yang pada akhirnya dapat mendorong masyarakat menjadi lebih sejahtera.

"Dalam melaksanakan tugas ini OJK tidak dapat bergerak sendirian, kami berharap dukungan dari para pemangku kepentingan untuk bersama sama melakukan edukasi keuangan dan sosialisasi perlindungan konsumen terhadap masyarakat di seluruh Indonesia," ujar dia.

Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2020 sebesar Rp 5,9 triliun, meningkatkan dibandingkan 2019 dan 2018 yang masing-masing berjumlah Rp 4 triliun dan Rp 1,4 triliun. Sedangkan selama satu dekade kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement