Senin 19 Apr 2021 18:40 WIB

Deposito Rp 20 M Hilang di BMS, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kuasa hukum menempuh berbagai upaya agar BMS mengembalikan dana deposito.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Ani Nursalikah
Deposito Rp 20 M Hilang di BMS, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Foto:

"Atas raibnya dana deposito tersebut, klien kami telah berupaya meminta pertanggungjawaban BMS, tetapi BMS tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan telah dipidananya karyawan BMS, yaitu kepala cabang pembantu Panglima Polim yang dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut," kata dia.

Ia menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana, karena berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT) Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan karyawannya, yang dilakukan di tempat kerja BMS, pada jam kerja dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya. 

“BMS harus mengganti kerugian yang dialami oleh klien kami, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata jo Pasal 29 POJK No 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam Pasal 29 POJK Nomor: 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan,” kata dia.

Ia mengaku saat ini telah menempuh berbagai upaya agar BMS mengembalikan dana deposito tersebut, termasuk mengirim Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengaduan ke Kemenko Polhukam telah direspons dengan baik, setelah mengadakan rapat koordinasi tanggal 15 Juli 2020, Kemenko Polhukam telah mengirim surat kepada Direktur Utama BMS dengan Nomor: B-2965/HK.00.01/09/2020 tertanggal 23 September 2020.

 

"Klien kami dapat tembusan surat yang dalam salah satu butir surat (Vide butir 2 huruf d) disebutkan secara korporasi BMS harus tetap bertanggung jawab untuk mengganti dana yang digelapkan oleh karyawannya walaupun karyawannya telah dipidana. Untuk itu, kami masih menunggu iktikad baik BMS agar mematuhi serta melaksanakan isi surat dari Kemenko Polhukam untuk memberikan ganti rugi atau mengembalikan dana deposito klien kami yang raib," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement