EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi menilai produk Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding (SCF) bisa menjadi medium pemulihan ekonomi, khususnya sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Menurut Inarno, produk yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal Januari 2021 itu sangat bagus untuk meningkatkan kinerja UMKM sekaligus membuat pasar modal Indonesia semakin inklusif.
Tidak hanya untuk perusahaan skala besar saja, tapi juga dapat diakses oleh UMKM. "Kebijakan yang disusun oleh OJK tersebut juga disambut baik oleh masyarakat di mana semakin banyak bermunculan platform securities crowdfunding yang diharapkan dapat semakin membuka akses pendanaan bagi UMKM dan jadi medium pemulihan ekonomi, khususnya sektor UMKM itu sendiri," ujar Inarno dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Jumat (23/4).
Inarno mengatakan, dalam satu tahun terakhir, masyarakat dihadapkan dengan krisis ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak langsung terhadap pelaku usaha, tak terkecuali UMKM."Dengan adanya securities crowdfunding, menjadikan opsi pendanaan di Indonesia semakin lengkap. Perusahaan dengan skala kecil yang membutuhkan dana dapat mengakses pasar modal melalui securities crowdfunding sebagai medium pendanaan. Setelah perusahaan semakin berkembang, perusahaan dapat mengakses pendanaan yang lebih besar di pasar modal Indonesia melalui IPO dan tercatat di papan akselerasi," kata Inarno.
Salah satu ciri khas negara berkembang adalah dominasi UMKM dalam pereknomian negara. UMKM di negara berkembang diyakini sebagai mesin pertumbuhan suatu negara dan mempunyai peran besar dalam menyumbang pendapatan yang signifikan dan menciptakan sebagian besar lapangan kerja di suatu negara.
Berdasarkdan data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini total jumlah UMKM di indonesia mencapai lebih dari 64 juta unit usaha atau 99 persen dibandingkan dengan jumlah usaha besar yang hanya menempati 0,01 persen dengan jumlah 5.500 unit usaha. UMKM miliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan angka pendapatan nasional dan juga ketersediaan lapangan pekerjaan.
Akan tetapi kendala dan tantangan utama yang dihadapi UMKM di Indonesia adalah di sisi permodalan usaha, diikuti sumber daya manusia dan fasilitas. Maka untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi untuk meningkatkan akses permodalan ekuitas bagi UMKM, yang kemudian diperluas tidak hanya penggalangan dana untuk penerbitan ekuitas namun juga pembiayaan proyek melalui Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya. Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.