Jumat 23 Apr 2021 13:19 WIB

Sri Mulyani: Sebanyak 88.235 Pengusaha Dapat Insentif Pajak

Insentif pajak diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah mencatatkan sebanyak 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) pada kuartal satu 2021. Adapun nilai insentif pajak setara Rp 615,75 miliar.
Foto: istimewa
Pemerintah mencatatkan sebanyak 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) pada kuartal satu 2021. Adapun nilai insentif pajak setara Rp 615,75 miliar.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah mencatatkan sebanyak 88.235 pengusaha telah mendapatkan insentif pajak penghasilan pasal 21 (PPh21) pada kuartal satu 2021. Adapun nilai insentif pajak setara Rp 615,75 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif pajak diberikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Pemerintah juga memberikan insentif PPh Pasal 22 impor kepada 14.877 wajib pajak atau setara Rp 2,53 triliun. Lalu, sebanyak 63.530 wajib pajak mendapatkan insentif PPh Pasal 25 dan 367 WP mendapatkan restitusi PPN.

"Insentif untuk membantu likuiditas dan kelangsungan usaha," ujarnya berdasarkan data APBN Kita, seperti dikutip Jumat (23/4).

Kemudian, seluruh wajib pajak badan mendapatkan insentif PPh pasal 25. Adapun dana yang dikeluarkan pemerintah untuk memberikan insentif ini sebesar Rp 3,42 triliun.

Selanjutnya, insentif untuk membantu UMKM diberikan untuk 248.275 pelaku usaha. Adapun dana yang dikeluarkan negara sebesar Rp 122,88 miliar.

Jika ditotal, pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 14,95 triliun dalam memberikan insentif kepada dunia usaha. Adapun realisasi itu baru 26 persen dari pagu yang disediakan sebesar Rp 56,72 triliun.

“Insentif usaha ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Secara total, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 699,43 triliun terhadap PEN 2021,” ucapnya.

Pemerintah juga membebaskan bea masuk dan pajak impor atas vaksin serta alat kesehatan sebesar Rp 1,56 triliun. Adapun perinciannya pembebasan bea masuk dan pajak impor vaksin sebesar Rp 1,13 triliun.

“Jumlah vaksin yang diberikan fasilitas sebanyak 62,44 juta dosis. Lalu, nilai impor alat kesehatan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor sebesar Rp 426,31 miliar,” ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement