Ahad 25 Apr 2021 05:49 WIB

Mudik Dilarang, Navigasi Penerbangan Tetap Beroperasi

Layanan navigasi penerbangan beroperasi bukan hanya di bandara besar dan perintis

Rep: rahayu subekti/ Red: Hiru Muhammad
Pekerja membawa kargo untuk dinaikkan ke pesawat di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Supply Chain Indonesia (SCI), memprediksi volume pengiriman pada Ramadhan dan menjelang Lebaran diperkirakan naik sekitar 40 persen jika melihat volume kenaikan pada tahun lalu yang kondisinya lebih ketat dibandingkan tahun ini.
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA
Pekerja membawa kargo untuk dinaikkan ke pesawat di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (18/4/2021). Supply Chain Indonesia (SCI), memprediksi volume pengiriman pada Ramadhan dan menjelang Lebaran diperkirakan naik sekitar 40 persen jika melihat volume kenaikan pada tahun lalu yang kondisinya lebih ketat dibandingkan tahun ini.

EKBIS.CO, JAKARTA-- Pemerintah melarang mudik Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Meskipun semua moda transportasi tidak beroperasi melayani masyarakat selama masa larangan mudik, Airnav Indonesia memastikan layanan navigasi penerbangan tetap beroperasi. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan navigasi penerbangan selama masa pandemi dan peniadaan mudik ini,” kata Direktur Utama Airnav Indonesia M Pramintohadi Soekarno dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (24/4). 

Pramintohadi mengatakan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 dan 13 Tahun 2021 serta Addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021. Dia menuturkan, layanan navigasi penerbangan beroperasi bukan hanya di bandara besar saja, bahkan hingga ke bandara perintis di pelosok negeri. 

Dia memastikan, penerbangan yang diberikan layanan navigasi sesuai kriteria dari Satgas Penanganan Covid-19. Termasuk juga diantaranya yakni penerbangan kargo, perintis, dan kepentingan medis.  “Airnav Indonesia siap mendukung penuh implementasi peraturan-peraturan yang berlaku selama masa niadaan mudik Idulfitri 1442 H ini, khususnya di bidang layanan navigasi penerbangan,” jelas Pramintohadi.

Dia menambahkan, selain penerbangan dengan rute domestik dan internasional yang diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19, layanan navigasi untuk penerbangan lintas (overflying) juga tetap akan beroperasi normal. Pramintohadi menuturkan, overflying yang melintasi ruang udara Indonesia tetap akan dilayani  navigasi penerbangannya dengan mengedepankan keselamatan dan efisiensi.

Dalam menjamin operasional layanan navigasi penerbangan tersebut, Pramintohadi memastikan, Airnav terus berupaya menjaga dan meningkatkan kualitas peralatan dan personel navigasi penerbangan. Selama pandemi, kata Pranintohadi, Airnav menerapkan prosedur perawatan berkala dan remote maintenance untuk peralatan communication, navigation, surveillance, dan automation (CNS-A). 

“Prosedur perawatan ini sesuai dengan standar keselamatan baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan maupun International Civil Aviation Organization (ICAO),” ujar Pramintohadi.

Dia menegaskan, personel layanan navigasi penerbangan Airnav Indonesia yang bertugas di 285 cabang di seluruh Indonesia, juga terus kami jaga performanya. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan program perfomance check setiap enam bulan sekali. Pramintohadi menilai kompetensi dan performa personel kami, menjadi kunci utama dalam memberikan layanan navigasi penerbangan yang selamat dan efisien.

Pramintohadi menegaskan, secara internai Airnav juga menerbitkan Surat Edaran yang berisi larangan mudik Idul Fitri 1442 H kepada para karyawan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama-sama berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, yakni dengan menunda mudik pada lebaran tahun ini dan berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi Covid-19 yang tengah digencarkan oleh pemerintah,” ungkap Pramintohadi. Rahayu Subekti

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement