Selasa 27 Apr 2021 19:38 WIB

Pemerintah Lelang 7 Surat Utang, Target Raih Rp 45 Triliun

DJPPR menyatakan serapan surat utang untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2021

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Lelang Surat Utang Negara (SUN). Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melelang surat utang negara (SUN) pada hari ini, Selasa (17/4). Adapun target maksimal serapan surat utang tersebut sebesar Rp 45 triliun dan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2021.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN). Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melelang surat utang negara (SUN) pada hari ini, Selasa (17/4). Adapun target maksimal serapan surat utang tersebut sebesar Rp 45 triliun dan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan melelang surat utang negara (SUN) pada hari ini, Selasa (17/4). Adapun target maksimal serapan surat utang tersebut sebesar Rp 45 triliun dan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan APBN 2021.

"Lelang dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB," tulis DJPPR lewat rilis, Selasa (27/4). Sementara, setelmen akan dilakukan pada Kamis (29/4). Adapun rencananya ada tujuh surat utang yang akan ditawarkan.

Pertama, seri SPN03210728 dengan penawaran imbal hasil diskonto dan jatuh tempo 28 Juli 2021. Kedua, seri SPN12220106 juga imbal hasil diskonto dan jatuh tempo 6 Januari 2022.

Ketiga, seri FR0086 dengan penawaran tingkat imbal hasil (yield) 5,5 persen dan jatuh tempo 15 April 2026. Keempat, seri FR0087 dengan yield 6,5 persen dan jatuh tempo 15 Februari 2031.

Kelima, seri FR0088 dengan yield 6,25 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2036. Keenam, seri FR0083 dengan yield 7,5 persen dan jatuh tempo 15 April 2040.

Ketujuh, seri FR0089 dengan yield 6,87 persen dan jatuh tempo 15 Agustus 2051. Pelaksanaan lelang surat utang tambahan ini tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement