Sabtu 01 May 2021 00:24 WIB

BI Pastikan tak Keluarkan Uang Koin Pecahan Rp 100 Ribu

Berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Pecahan koin Rp 100 ribu berwarna emas, viral di media sosial. Namun Bank Indonesia menegaskan  bahwa hal itu tidak benar atau hanya hoask.
Foto: Istimewa
Pecahan koin Rp 100 ribu berwarna emas, viral di media sosial. Namun Bank Indonesia menegaskan bahwa hal itu tidak benar atau hanya hoask.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, isu mengenai uang koin berwarna emas senilai Rp 100 ribu untuk tunjangan hari raya (THR) beredar di media sosial. Namun pihak Bank Indonesia (BI) memastikan tidak mengeluarkan uang Rp 100 ribu dalam bentuk pecahan koin seperti isu yang beredar tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, berita mengenai koin tersebut merupakan hoaks atau tidak benar. "Hoaks itu, kerjaan orang-orang iseng," ujar Erwin ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (30/4).

Baca Juga

Sebelumnya, BI telah mengedarkan uang pecahan baru senilai Rp 75 ribu. Namun, Erwin menegaskan, uang koin pecahan Rp 100 ribu yang isunya telah beredar bukanlah uang pecahan baru seperti uang nominal Rp 75 ribu tersebut.

Sebab, uang rupiah dengan nominal 75 ribu itu merupakan uang pecahan khusus (UPK) yang sah digunakan sebagai alat transaksi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Bukan kalau yang ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan, pihak BI juga telah mengumumkan informasi mengenai uang koin pecahan Rp 100 ribu itu melalui akun media sosial BI. Seperti di Instagram (@bank_indonesia) dan Twitter (@bank_indonesia).

Seperti yang disampaikan Erwin, melalui akun media sosialnya, BI memastikan tidak pernah mengeluarkan uang koin berwarna emas senilai Rp 100 ribu tersebut. Di samping itu, pihak BI juga meminta masyarakat untuk memastikan kepastian informasi seputar BI melalui contact center resmi BI.

"Bank Indonesia memastikan tidak pernah mengeluarkan uang seratus ribu rupiah dalam pecahan koin lho. Jadi, jangan mudah percaya hoaks ya. Caranya? Hubungi BICARA 131 untuk mendapatkan kepastian informasi seputar Bank Indonesia," tulis BI melalui pengumuman resmi di akun Instagram-nya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement