Jumat 28 Jul 2023 21:16 WIB

Eksportir Silakan Pilih, Ini Tujuh Instrumen untuk Simpan Valas

Kewajiban DHE SDA hanya berlaku atas ekspor dengan nilai di atas 250 ribu dolar AS.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengelar konferensi pers mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengelar konferensi pers mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Gedung Kemenko Ekonomi, Jumat (28/7/2023).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menetapkan tujuh jenis instrumen yang dapat menjadi instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan eksportir tidak akan mengalami kerugian jika menyimpan dana berupa valas di dalam negeri.

"Mari kita bersama membangun negeri untuk SDA. UMKM itu dibebaskan tapi yang besar-besar mari kita bangun ekonomi kita dan insya Allah untuk Indonesia maju," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga

Ketujuh instrumen tersebut yaitu rekening khusus DHE SDA, deposiyo valas bank, Term Deposit Valas  DHE SDA, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas yang dapat dimanfaatkan menjadi agunan kredit rupiah, swap valas nasabah bank, dan swap valas bank BI.

Perry memastikan, penetapan instrumen tersebut mengacu kepada tiga prinsip. Prinsip pertama yakni sejalan dengan pengaturan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Prinsip kedua yaitu pemanfaatan DHE SDA tersebut untuk kebutuhan dalam negeri. Lalu yang ketiga yaoni pengaturan instrumen lain yang diperbolehkan akan dilakukan dengan tetap berdasarkan prinsip PP Nomor 36 Tahun 2023 dan kebutuhan dalam negeri.

Untuk memperkuat efektivitas implementasi PP Nomor 36 2023, Perry memastikan, Bank Indonesia juga akan melakukan pengaturan. "Ini terkait dengan penguatan pengawasan dan pelaporan kewajiban DHE SDA," ucap Perry.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal 250 ribu dolar AS. Dengan begitu tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.

"Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA nya untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Airlangga.

Airlangga merinci, potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor 2022 yang terbesar adalah sektor lertambangan sebesar 129,0 miliar dolar AS (44,2 persen dari total ekspor). Komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah batubara yang sekitar 46,7 miliar dolar AS (36,2 persen dari total ekspor pertambangan).

Sementata itu, sektor perkebunan potensinya sekitar 55,2 Miliar dolar AS (18,9 persen dari total ekspor), sektor kehutanan sekitar 11,9 miliar dolar AS, sektor perikanan sekitar 6,9 miliar dolar AS.

"Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita," ungkap Airlangga.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement