Senin 03 May 2021 16:30 WIB

Menteri LHK Apresiasi Penyelamatan Orangutan di Lampung

Menteri Siti meminta KSDAE lakukan penelusuran asal kedua orangutan

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno pada Senin (3/5) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Menempuh perjalanan darat dari Jakarta, kunker kali ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan beberapa waktu yang lalu.
Foto: KLHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno pada Senin (3/5) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Menempuh perjalanan darat dari Jakarta, kunker kali ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan beberapa waktu yang lalu.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya didampingi Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno pada Senin (3/5) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Menempuh perjalanan darat dari Jakarta, kunker kali ini dimaksudkan Menteri Siti untuk meninjau langsung upaya penegakan hukum, serta memberikan penghargaan kepada para pihak yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan orangutan beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung, bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Polres Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni dengan mitra NGO Jakarta Animal Aid Network (JAAN), melakukan operasi kegiatan K9 di pelabuhan Bakauheni.

Operasi gabungan ini berhasil menyelamatkan dua ekor anak orangutan Sumatera (Pongo abelii) berkelamin jantan dan betina dengan umur diperkirakan 1 hingga 1 tahun 4 bulan. Kondisi kedua orangutan saat ini masih dirawat di lokasi transit Pusat Penyelamatan Satwa Lampung, Sumatran Wildlife Center (SWC JAAN) Lampung. Oleh Menteri Siti, kedua orangutan ini diberikan nama Siti untuk betina, dan Sudin untuk yang jantan.

Ketika diselundupkan, kedua orangutan ini dibawa oleh bus ALS dengan Nomor polisi BK 7885 DK dari Medan Sumatera Utara menuju Tangerang. Semua awak Bus diamankan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, supir dan kernet bus ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik KSKP yang berada di bawah Kepolisian Resor Lampung Selatan.

Dengan ditetapkannya supir dan kernet bus menjadi tersangka ini menunjukkan bahwa kasus ini telah masuk kedalam proses hukum di tingkat penyidikan, dimana penyidik dapat melakukan upaya paksa yakni penyitaan dan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga melakukan pengembangan kasusnya.

Selanjutnya, pada tanggal 30 April 2021, sekitar Pukul 21.00 penyidik Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan seseorang yang diduga penjual orangutan yang beralamat di kota Medan, Sumatera Utara. Disinyalir pelaku kejahatan ini adalah pemain lama perdagangan orangutan, namun belum pernah benar-benar tertangkap dan diproses hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku ini untuk mendapatkan informasi untuk membongkar jaringannya dari hulu sampai ke hilir.

Terkait dengan tindak pidana pada kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, yang berbunyi, "Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” dan pasal 40 ayat 2, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagimana dimaksud pasal 21 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta (seratus juta rupiah)".

Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Lampung Selatan, Menteri Siti menyampaikan penghargaan secara langsung kepada pihak Kepolisian Resor Lampung Selatan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, serta Jaringan Satwa Indonesia - Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Menteri Siti kemudian menegaskan bahwa Kementerian LHK akan mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang tengah dilakukan Polres Lampung Selatan.

Menteri Siti kemudian memerintahkan Dirjen KSDAE, untuk menelusuri asal dari kedua orangutan yang berhasil diselamatkan. Hal tersebut dilakukan agar dapat segera menentukan di wilayah mana mereka akan menjalani rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya. Terdapat dua pusat rehabilitasi orangutan Sumatera yaitu di provinsi Sumatera Utara dan Jambi.

"Orangutan merupakan salah satu mamalia besar di dunia selain gajah, badak dan harimau yang hidup di Indonesia, ditambah komodo dan anoa. Kita menyebutnya sebagai Flagship Species. Pada dasarnya terdapat 25 spesies prioritas yang kita perhatikan, termasuk bagaimana caranya agar populasinya di alam dapat kita tingkatkan," ungkap Menteri Siti.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement