Menteri Siti kemudian menjelaskan bahwa keberadaan satwa seperti orangutan dan sebagainya, sangat penting sebagai indikator keberhasilan pembangunan di Indonesia. "Terjaganya satwa-satwa dalam habitatnya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan di Indonesia, ini yang kita jaga," jelas Menteri Siti.
Wiratno menambahkan, orangutan sebenarnya adalah satwa yang dapat merehabilitasi hutan, jangkauan jelajah orangutan adalah seluas 5 km persegi. Sepanjang jelajahnya tersebut, orangutan memakan buah-buahan dan biji yang dibuangnya dapat menumbuhkan pohon baru. "Orangutan itu satwa kebanggaan kita. Kejahatan perdagangan satwa liar sangat memprihatikan. Kita akan terus menguatkan kerja sama dengan kepolisian dan pihak-pihak lain untuk memberantas kejahatan luar biasa ini," terang Wiratno.
Menurut data dari Ditjen KSDAE, selama periode Maret-April tahun 2021, telah terdapat setidaknya 4 (empat) kasus terkait perdagangan dan kepemilikan ilegal satwa orangutan. Dalam kurun waktu 2 bulan tersebut, telah dilakukan penyelamatan terhadap 6 individu orangutan yang usianya berkisar 1-4 tahun (anakan).
Penghargaan ini merupakan tanda bahwa Kementerian LHK memberikan perhatian bagi pihak-pihak yang turut bekerja secara nyata untuk menjaga kelestarian alam Indonesia. Menteri Siti berharap, penghargaan ini dapat meningkatkan motivasi para pihak penegak hukum serta para penggiat lingkungan di Indonesia, khususnya di wilayah Lampung, untuk semakin waspada dengan penyelundupan atau perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Selatan, Zaki Alkazar Nasution menyampaikan terima kasih atas penghargaan dan perhatian dari pemerintah pusat. Pihaknya berkomitmen akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi, termasuk ke jaringan-jaringan internasional.