Selasa 04 May 2021 00:47 WIB

19 Anggota Asosiasi Pinjaman Online Kantongi Izin OJK di 2021

19 Anggota Asosiasi Pinjaman Online Kantongi Izin OJK di 2021

Rep: wartaekonomi.co.id/ Red: wartaekonomi.co.id
19 Anggota Asosiasi Pinjaman Online Kantongi Izin OJK di 2021 (Foto: TechCrunch)
19 Anggota Asosiasi Pinjaman Online Kantongi Izin OJK di 2021 (Foto: TechCrunch)

Sembilan belas (19) perusahaan pinjaman online anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerima izin resmi dari Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) di tahun 2021.

Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah, mengatakan bahwa dengan makin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air makin kredibel, kokoh, dan menutup celah beroperasinya fintech illegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.

Baca Juga: Sinergi Keren Bank Mandiri dan Fintech Melalui Open Banking API

"Dengan demikian, sejak awal tahun ini saja, sudah ada 19 member AFPI yang peroleh izin. Ini kemajuan besar. Kami harapkan, ke depannya akan makin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK," kata Kuseryansyah, di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kuseryansyah menambahkan, AFPI akan terus mendukung para anggota mempercepat perolehan izin usaha OJK. Hal ini karena AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara Undang-Undang yang mengatur fintech, yakni hanya fintech pendanaan yang berizin OJK saja yang dapat beroperasi di Indonesia.

"Kami ingin ada peraturan yang mengatur bahwa hanya fintech berizin OJK yang boleh beroperasi. Anggota kami yang masih berstatus terdaftar, kita dorong agar segera memperoleh status berizin OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol atau fintech illegal bermain. Jika tetap beroperasi, dengan adanya UU yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana melanggar UU," ujar Kuseryansyah.

Kesepuluh (10) anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021 adalah Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, dan KlikKami. Adapun anggota AFPI yang lebih dulu memperoleh izin OJK sejak awal 2021 (6 Januari) yakni PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, dan PinjamDuit. Peroleh izin per 23 Februari 2021 yakni DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, dan Pinjam Gampang.

Dengan demikian, sejak awal tahun ini total ada 19 anggota AFPI yang sudah mengantongi izin OJK sehingga total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending. Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement