Selasa 04 May 2021 16:20 WIB

Kementan: Alokasi Impor GPS Sudah Sesuai Kalkulasi

Kebutuhan Impor GPS ayam ras mengacu basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja mengutip telur ayam ras di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Pekerja mengutip telur ayam ras di kandang UPTD Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Provinsi Aceh, Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), Nasrullah menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.

Namun, ia memastikan, kebutuhan Impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement (NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017 pada pasal (2) ayat (2) dan pasal (3) ayat (2) tentang Penyediaan, Perederan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

"Terkait dengan tata cara pemasukan, diatur dalam Permentan No 51 tahun 2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Benih dan Bibit Ternak Dari Luar dan ke Dalam Wilayah Republik Indonesia," ujar Nasrullah.

Ia menjelaskan, penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.

Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda. Yaitu, pemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, ekspor benih, bibit dan produk ayam. Kemudian pengolahan produk berbahan baku ayam, kemitraan, kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan serta yang terakhir, adanya proposal rencana pemasukan GPS ayam ras.

Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).

"Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement