Rabu 05 May 2021 10:40 WIB

Bank Digital, OJK Ingatkan Transformasi ke Nasabah

Transformasi ke digital harus dilakukan menyesuaikan perilaku nasabah.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan mengenai bank digital tanpa kantor cabang paling lambat sebelum semester satu 2021. Adapun ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.
Foto:

Pada aturan baru nantinya, OJK akan mengatur modal yang disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.

"Secara umum modal bank itu akan kita atur nanti menjadi Rp 10 triliun. Kenapa Rp 10 triliun, pertama modal bank umum kita Rp 3 triliun, itu sudah 21 tahun yang lalu," kata Heru.

Heru menjelaskan kepemilikan modal bank hanya Rp 3 triliun hanya mampu digunakan untuk menghasilkan laba. Padahal bank dituntut harus bisa efisien dengan teknologi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.

"Kita melakukan penelitian, bank yang bisa efisien, menghasilkan laba dan memberikan dampak bagi ekonomi itu minimal punya modal Rp 10 sampai 11 triliun. Jadi rentang Rp 3 sampai 4 triliun itu hanya menghasilkan laba, kalau efisiensi masih belum," jelasnya.

Selain mengatur kepemilikan modal, dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan mengatur khusus bank digital. Nantinya diperlukan acuan khusus melindungi nasabah dari risiko yang akan timbul.

 

"Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen risiko seperti apa. Ini semua perlu kita atur," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement