Pada aturan baru nantinya, OJK akan mengatur modal yang disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun. Hal tersebut berbeda dengan yang ada dalam aturan saat ini yaitu sekitar Rp 3 triliun.
"Secara umum modal bank itu akan kita atur nanti menjadi Rp 10 triliun. Kenapa Rp 10 triliun, pertama modal bank umum kita Rp 3 triliun, itu sudah 21 tahun yang lalu," kata Heru.
Heru menjelaskan kepemilikan modal bank hanya Rp 3 triliun hanya mampu digunakan untuk menghasilkan laba. Padahal bank dituntut harus bisa efisien dengan teknologi dan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian negara.
"Kita melakukan penelitian, bank yang bisa efisien, menghasilkan laba dan memberikan dampak bagi ekonomi itu minimal punya modal Rp 10 sampai 11 triliun. Jadi rentang Rp 3 sampai 4 triliun itu hanya menghasilkan laba, kalau efisiensi masih belum," jelasnya.
Selain mengatur kepemilikan modal, dalam aturan baru nantinya, OJK juga akan mengatur khusus bank digital. Nantinya diperlukan acuan khusus melindungi nasabah dari risiko yang akan timbul.
"Nanti akan diatur khusus digital banking, bagaimana data protection, data transfer, tata kelola teknologinya seperti apa. Lalu manajemen risiko seperti apa. Ini semua perlu kita atur," ucapnya.