Rabu 05 May 2021 19:00 WIB

Jelang Lebaran, Satgas Investasi Bekukan 86 Fintech Ilegal

Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah memblokir 3.193 fintech lending ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat harus mewaspadai penawaran pinjaman dan investasi ilegal menjelang hari raya lebaran. Per April 2021, SWI pun kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer atau P2P lending yang ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pihaknya berupaya membekukan entitas-entitas fintech dan investasi ilegal untuk mencegah kerugian masyarakat. Adapun entitas itu terus bermunculan dan dikhawatirkan semakin marak menjelang lebaran.

Baca Juga

Sejak 2018 hingga April 2021, Satgas sudah memblokir 3.193 fintech lending ilegal. Lalu, terdapat 26 entitas investasi ilegal yang diblokir pada April 2021, di antaranya sebagai berikut:

-11 Money Game;

-3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;

-1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin

-2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan

-9 kegiatan lainnya.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (5/5).

Menurut Tongam pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan terkait. Masyarakat pun perlu melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan tunjangan hari raya, sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” ucapnya.

SWI juga menyampaikan terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

SWI pun menyatakan saat ini terdapat beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya clear and clean dari SWI OJK. Padahal, Satgas tidak memiliki kaitan dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, sehingga entitas yang menyatakan hal demikian tidak perlu dipercaya.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement