Rabu 05 May 2021 19:21 WIB

BPS Catat Upah Buruh Nasional Naik 3,78 Persen

Perbaikan juga terjadi pada penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan rata-rata upah buruh nasional pada Februari 2021 mengalami kenaikan 3,78 persen dibandingkan Agustus 2020 atau menjadi Rp 2,86 juta per bulan. (ilustrasi)
Foto:

Selain itu, perbaikan karakteristik penduduk bekerja juga terjadi pada sisi pendidikan. Jumlah penduduk bekerja pendidikan SD ke bawah turun dari 38,89 persen menjadi 37,41 persen dan penduduk bekerja lulusan universitas naik dari 9,63 persen menjadi 10,18 persen .

“Ke depan tentunya kita berharap kualitas pekerjaan bisa ditingkatkan karena ini akan mempengaruhi tingkat produktivitas dan sebagainya,” ucapnya.

Adapun persentase pekerja formal pada Februari 2021 mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2020 yakni menjadi 40,38 persen dari 39,53 persen atau naik sebesar 0,85 persen poin, terutama pada buruh/karyawan/pegawai. Sedangkan pekerja informal turun dari 60,47 persen menjadi 59,62 persen.

Perbaikan juga terjadi pada tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) dari 67,7 persen menjadi 68,08 persen. TPAK perempuan naik 0,90 persen poin atau dari 53,15 persen menjadi 54,03 persen sedangkan TPAK laki-laki turun dari 82,41 persen menjadi 82,14 persen pada Februari 2021.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement