EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek), perusahaan financial technology peer to peer lending untuk pendidikan, kini telah mengantongi izin dari Ootoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebelumnya Pintek juga telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sejak 2018, dan kini statusnya menjadi berizin berdasarkan surat keputusan KEP-27/D.05/2021 per tanggal 21 April 2021.
Co-Founder dan Direktur Utama Pintek, Tommy Yuwono mengatakan, izin dari OJK ini mendukung komitmen Pintek untuk menjaga kredibilitasnya dalam penyaluran pendanaan bagi kebutuhan pendidikan di Indonesia. "Mendapatkan status berizin dari OJK, kami ingin melanjutkan misi kami dalam membuka akses pendanaan untuk pendidikan di Indonesia seluas-luasnya," kata Tommy, Jumat (7/5).
Pada tahun 2021 Pintek menargetkan penyaluran hingga Rp 700 miliar untuk pendanaan pendidikan, mulai dari Pintek Institutions bagi institusi pendidikan dan edu-supplier, hingga Pintek Students bagi orang tua dan murid. Tommy berharap, penyaluran dana dari Pintek ini dapat memperluas kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Tommy melihat adanya peningkatan terhadap permintaan kebutuhan pendidikan, mulai dari biaya pendidikan formal dan nonformal, biaya operasional untuk sekolah, hingga kebutuhan pendanaan modal usaha untuk para vendor/UKM supplier pendidikan. Pada era digitalisasi ini, masyarakat semakin terbuka dengan teknologi pendanaan seperti Pintek, terutama dengan kemudahan persyaratan dan proses yang lebih fleksibel.
"Meski demikian, kami terus berupaya untuk meningkatkan layanan Pintek agar manfaatnya dapat dirasakan menyeluruh di masyarakat Indonesia," lanjut Tommy.
Co-Founder dan Direktur Pintek, Ioann Fainsilber, menambahkan, pada tahun ini Pintek juga memfokuskan pada pendanaan modal usaha untuk vendor/UKM supplier pendidikan dalam memenuhi lonjakan permintaan terhadap sarana prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah seluruh Indonesia. Berkaitan dengan itu, Pintek akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan misi ini.
Menurut Ioann, Pintek terbuka untuk inovasi dan peluang kerja sama dengan para stakeholders dalam mendorong transformasi dan pemenuhan kebutuhan pendidikan agar lebih optimal.
"Dengan penyaluran dana yang dibayarkan langsung kepada sekolah atau vendor-vendor penyedia kebutuhan penunjang pendidikan, kami berharap dapat mendorong produktivitas dan tetap tepat sasaran," ujar Ioann
Sejak berdiri pada 2018, Pintek telah menyalurkan pendanaan ke lebih dari 3.000 siswa dan lebih dari 190 mitra institusi pendidikan dengan nilai penyaluran sebesar lebih dari Rp 143 miliar. Penyaluran Pintek hingga kuartal satu tahun ini juga mengalami peningkatan tiga kali lipat dari tahun sebelumnya, seiring dengan peningkatan permintaan kebutuhan pendanaan pendidikan.
Dengan status berizin dari OJK, Pintek berharap agar lebih banyak lembaga pendidikan yang mendapatkan manfaat pendanaan yang tersedia, tidak ragu terhadap etika bisnis yang diterapkan oleh Pintek dalam menjalankan usahanya.