Ahad 09 May 2021 12:29 WIB

Apersi Minta Insentif PPN Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Pemangkasan PPN dinilai sebagai upaya penyelamatan industri properti akibat pandemi

Red: Gita Amanda
Rumah siap huni (ilustrasi).  Stimulus pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah siap huni, dinilai para pelaku industri properti sebagai angin segar, di tengah pandemi.
Foto: dokpri
Rumah siap huni (ilustrasi). Stimulus pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah siap huni, dinilai para pelaku industri properti sebagai angin segar, di tengah pandemi.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Stimulus pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah siap huni, dinilai para pelaku industri properti sebagai angin segar, di tengah pandemi. Langkah pemerintah ini juga mendapat sorotan dari Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman (Apersi).

Apersi menilai langkah ini dinilai sebagai upaya penyelamatan bagi industri properti yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Seperti yang dikatakan Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, mereka mendukung langkah pemerintah dalam rangka penyelamatan industri properti terkait PPN.

Baca Juga

"Ini menjadi satu langkah tepat dari pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi di masa pandemi salah satunya pada sektor properti,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (9/5).

Seperti diketahui Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 21/PMK/010/2021. Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.  

Secara spesifik, insentif yang masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 itu diberikan untuk rumah dengan tipe rumah tapak atau rumah susun saja. Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pengurangan PPN sebesar 50 persen untuk tipe rumah tersebut yang berada di rentang harga jual Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Adapun kedua insentif pajak tersebut diberikan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini diberikan selama enam bulan mulai 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Namun demikian, Junaidi berharap stimulus insentif PPN ini juga diberikan perpanjangan waktu sampai akhir tahun sehingga tak hanya rumah siap huni yang dapat memanfaatkan stimulus ini. Pasalnya, pengembang yang tak memiliki rumah siap huni bisa cukup waktu membangun dan memanfaatkan stimulus ini.

“Waktunya diperpanjang khusus untuk MBR dan termasuk kalangan milenial,” ucapnya.

Pada prinsipnya, tambah Junaidi, harapan pengembang saat ini adalah bagaimana bisa bertahan dalam menghadapi situasi ini. Junaidi berharap insentif PPN perumahan ini bisa sinergi dengan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Harapannya kepada pemerintah untuk pengembang diberikan relaksasi terkait suku bunga dan pengembalian pokok, dalam rangka pemulihan kesehatan para pengembang,” ungkapnya.

Selain itu, Junaidi berharap agar Pemerintah memperluas pemberian insentif PPN tak hanya pada rumah siap huni, tetapi juga rumah inden. “Jika insentif PPN tersebut dilanjutkan hingga Desember tahun ini, saya optimistis, bisa memenuhi target ,”tutup Junaidi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement