EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menilai rencana pemerintah memberikan insentif untuk sektor perumahan akan menjaga tren pertumbuhan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan tumbuh di level dua digit.
"Hingga Agustus 2023, kami mencatatkan portfolio KPR baik subsidi maupun non-subsidi tumbuh double digit di atas 10 persen. Dengan ada insentif tersebut, kami optimistis tren pertumbuhan KPR masih berlanjut hingga akhir 2024," kata Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar dalam keterangan di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan akan menanggung pajak pertambahan nilai atau PPN untuk harga rumah sampai dengan Rp 2 miliar. Pemerintah juga memberikan insentif bagi MBR berupa bantuan biaya pengurusan administrasi rumah mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lainnya mencapai Rp 4 juta.
Hirwandi mengapresiasi langkah pemerintah memberikan insentif tersebut, terutama untuk mempermudah masyarakat Indonesia memiliki hunian. Insentif tersebut juga akan mendorong penyaluran KPR karena mayoritas calon pembeli rumah masih menjadikan KPR sebagai pilihan utama untuk memiliki rumah.
Di Bank BTN sendiri, ujar Hirwandi, lebih dari 90 persen portofolio KPR BTN masih didominasi oleh rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar, termasuk di dalamnya yakni segmen rumah murah.
Selain fokus menyalurkan KPR Subsidi, Bank BTN juga intens menyasar KPR Non-Subsidi yang membidik segmen "emerging affluent" alias masyarakat kelas menengah yang tengah dalam proses naik menjadi masyarakat kelas atas. Strategi tersebut dieksekusi dengan membuka tiga sales center di BSD, Kelapa Gading, dan Surabaya.
Hirwandi juga menuturkan saat ini sebanyak hampir 90 persen dari total nasabah KPR BTN merupakan pembeli rumah pertama dengan pembelian langsung melalui lebih dari 7.000 mitra developer BTN. Sehingga, dengan stimulus Pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
"Insentif ini selain untuk sektor perumahan, juga akan berdampak ekonomi nasional karena perumahan memberikan multiplier effect bagi 185 subsektor yang terkait dengan industri ini," ujar Hirwandi.
Rencananya akan ada dua tahapan implementasi insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) tersebut. Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100 persen pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50 persen untuk periode Juli-Desember 2024.