EKBIS.CO, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya mendorong perkembangan inovasi keuangan digital (IKD) di Indonesia. Hal itu dilakukan regulator melalui sejumlah strategi dan rencana aksi untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing serta sesuai dengan kebutuhan di masa depan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengatakan semakin berkembangnya ekosistem keuangan digital yang komprehensif mendorong OJK untuk menerbitkan Roadmap Inovasi Keuangan Digital (IKD) dan Rencana Aksi 2020-2024.
"Roadmap itu diharapkan dapat berguna untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang berdaya saing dan sesuai dengan kebutuhan masa depan,” ujarnya melalui makalah OJK Update 7 Mei 2021 seperti dikutip Ahad (9/5).
Dia menyebutkan terdapat tiga strategi regulasi dan supervisi dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia, yaitu tersedianya kerangka kerja yang mendukung inovasi keuangan digital, regulasi yang agile, dan pengawasan market conduct agar dapat memitigasi risiko teknologi serta melindungi kepentingan konsumen dan mendorong persaingan.
Menurutnya industri fintech di Indonesia berperan sebagai penyedia akses keuangan yang mudah dan terjangkau oleh masyarakat. OJK telah melakukan pendekatan interaktif dan berkolaborasi kepada stakeholders terkait untuk menyediakan regulasi yang proporsional.
Untuk menghasilkan regulasi tersebut, OJK mendukung penerapan inovasi teknologi yang dapat mempercepat pertumbuhan keuangan digital secara bertanggung jawab.
Adapun kategori keuangan digital yang dimaksud meliputi digital payment, digital banking, non-bank fintech atau fintech p2p lending, serta fintech crowdfunding.
Setidaknya ada lima inisiatif OJK sebagai akselerator, fasilitator, dan inkubator IKD. Pertama adalah terkait kerangka kerja kebijakan dan peraturan.
Nurhaida menyebut OJK telah menyusun laporan mengenai beberapa topik yang akan diteliti lebih lanjut untuk mengembangkan sektor jasa keuangan (SJK) khususnya industri fintech dan diterapkan selama periode roadmap berlaku.
Adapun topik-topik yang dimaksud misalnya penggunaan data alternatif dalam penilaian kredit, peran dan fungsi aggregator keuangan digital, lisensi elektronik menggunakan blockchain, alat perencanaan keuangan, dan project financing.
Kedua sehubungan dengan regulatory sandbox. Dalam hal ini, telah diklasifikasikan 18 jenis model fintech yang berpartisipasi dalam regulatory sandbox milik OJK.
Adapun jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah selama masa penerapan roadmap dengan memberikan atensi lebih dalam praktik e-KYC (electronic-Know Your Client) dan AML (Anti Money Laundering).
Ketiga, kata Nurhaida, terkait dengan capacity building. OJK telah berkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan Fintech Summit setiap tahunnya yang menginformasikan keadaan terbaru serta proyeksi pengembangan fintech di Indonesia.
"Kegiatan ini masih akan terus diadakan dengan kolaborasi secara erat bersama industri fintech sebagai bagian penting dari peran peningkatan kapasitas OJK. Selain itu, OJK juga mengadakan seminar dan webinar secara triwulanan," ucapnya.
Keempat, Nurhadia mengatakan, OJK berinisiatif untuk menyediakan fasilitas konsultasi. Karena dalam hal ini, OJK memiliki peran penting dalam mendukung industri fintech agar lebih memahami regulasi dan proses otorisasi. OJK memperluas fasilitas tersebut secara daring ketika pandemi Covid-19.
Kelima, yakni inisiatif kolaborasi. OJK Infinity Center sebagai fintech hub berkolaborasi dengan sejumlah regulator keuangan termasuk dari kalangan internasional seperti MAS (Monetary Authority of Singapore), Asian Development Bank (ADB), Asian Development Bank Institute (ADBI), Australian Center for Financial Studies, State of Victoria, dan United Nations Development Programme.