Gusrizal menjelaskan pupuk bersubsidi disalurkan dengan prinsip enam Tepat, yaitu tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu, tepat tempat, dan tepat harga.
"Agar tepat sasaran, penyaluran pupuk bersubsidi turut diverifikasi dan divalidasi oleh Kementan," ucap Gusrizal.
Sedangkan untuk pengawasan pupuk bersubsidi, hal ini dilakukan mulai dari Kementerian Pertanian di tingkat pusat, Pupuk Indonesia dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dalam penyaluranya, Pupuk Indonesia berpedoman pada Permentan No. 49 Tahun 2020. Dalam aturan ini, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2021 ditetapkan sebesar 9,04 juta ton dan 1,5 juta liter pupuk organik cair.
Gusrizal mengimbau kepada petani, bahwa sesuai dengan ketentuan pemerintah, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang menggarap lahan kurang dari dua hektar, tergabung dalam kelompok tani, menyusun elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), dan untuk sebagian daerah harus memiliki Kartu Tani. "Belilah pupuk bersubsidi di kios resmi," kata Gusrizal menambahkan.