Data menunjukkan hampir tiga dekade atau sejak industri perbankan syariah ada di Indonesia, industri ini tidak berkembang signifikan. Bahkan relatif stagnan dengan pangsa pasar (market share) di kisaran 5 persen.
Dalam 3-4 tahun terakhir mengalami peningkatan karena adanya konversi beberapa bank umum konvensional menjadi bank umum syariah. Sehingga pangsa pasar sedikit meningkat menjadi 6,55 persen per Januari 2021. Di sisi lain, perkembangan industri halal justru cukup pesat di negara mayoritas non muslim, dan Indonesia cenderung menjadi konsumen produk halal.
Peranan ekonomi dan keuangan syariah dinilai penting bagi perekonomian karena mengedepankan kemitraan yang berkeadilan, mencegah spekulasi nonproduktif yang dapat memicu ketidakstabilan, serta memandang kelestarian alam sebagai amanah yang harus dijaga. "Berbagai negara yang tidak berpenduduk mayoritas Muslim, memfokuskan pengembangan industri halal menjadi strategi sumber pertumbuhan baru," ujar Nugroho.
Dalam mencapai visi Indonesia menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah terkemuka di dunia, diperlukan sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan. Sejak Juni 2017, Bank Indonesia telah mengeluarkan cetak biru (blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai panduan internal maupun dengan eksternal yang berhubungan dengan aktivitas dan pelaksanaan cetak biru tersebut. Hal itu untuk mendukung Indonesia sebagai negara pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.
Dalam blueprint tersebut, ada tiga pilar penting yang akan dijalankan, yaitu Pemberdayaan Ekonomi Syariah melalui pengembangan Halal Value Chain (HVC); Pendalaman Pasar Keuangan Syariah untuk mendorong pembiayaan syariah baik melalui keuangan komersial maupun sosial syariah; serta Penguatan Riset & Edukasi untuk meningkatkan literasi melalui edukasi dan sosialisasi ekonomi dan keuangan syariah.
Bank Indonesia bersama dengan pemerintah, otoritas, dan stakeholder lainnya terus menginisiasi pengembangan eksyar dalam wadah Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS). "Untuk memperkuat pengembangan eksyar khususnya di Solo Raya, diperlukan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah sebagai implementasi blueprint Ekonomi dan Keuangan Syariah secara komprehensif," jelasnya.
Selain itu, pada kegiatan tersebut Bank Indonesia juga melakukan kampanye Edukasi Rupiah dengan Tagline "Cinta, Bangga dan Paham Rupiah" untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam merawat dan menggunakan Rupiah sebagai salah satu simbol negara. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib digunakan pada seluruh transaksi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta merupakan salah satu Simbol Negara yang harus digunakan, jaga pelihara dengan baik.
Dengan kampanye program Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, BI mengajak masyarakat bersatu dalam kebhinekaan membangun bangsa melalui penggunaan Rupiah. "Bank Indonesia Solo terus menghimbau masyarakat untuk dapat menyimpan uang dengan baik, karena uang Rupiah adalah simbol kedaulatan, pembayaran yang sah, dan pemersatu bangsa," ucap Nugroho.