Selasa 18 May 2021 18:52 WIB

Pemerintah Godog Aturan Produk Impor di E-commerce

Kehadiran produk impor dinilai mengancam produk UMKM lokal.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Perniagaan elektronik atau e-commerce.
Foto: Pixabay
Perniagaan elektronik atau e-commerce.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tengah merumuskan aturan perdagangan produk impor di dalam negeri lewat e-commerce. Ia menyebutkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) bersama kementerian lain akan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Kita sedang rumuskan lebih konkret lagi. Kami sekarang sedang siapkan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020," ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5).

Seiring semakin dinamisnya bisnis e-commerce, kata dia, ada empat alasan peraturan tersebut direvisi. Pertama, meminimalisir ancaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan industri dalam negeri dari produk luar negeri.

Kedua, yakni demi mengutamakan produk dalam negeri. "Ketiga, ingin ada akses pengembangan UMKM dalam ekonomi digital dan keempat, perlindungan konsumen dari pedagang dan produk luar negeri," tuturnya.

Beberapa poin yang akan ditambah dalam Permendag itu, sambung dia, meliputi soal persaingan usaha, penerapan standar produk, serta pengaturan perdagangan asing. "Saya kira itu saja poin-poinnya. Intinya sedang dalam proses terkait regulasi yang jadi concern pemerintah," ujar dia.

Ia menambahkan, salah satu upaya pemerintah meningkatkan penjualan produk lokal yakni lewat gerakan kampanye Bangga Buatan Indonesia (BBI). "Saya kira ini harus jadi komitmen konsumen kita, kalau kita nggak beli produk UMKM, bagaimana kita tingkatkan market demand agar UMKM semakin giat dan semangat berproduksi," jelas Teten.

Saat ini, lanjutnya, daya beli masyarakat sedang turun. Maka perlu didorong supaya belanja produk UMKM.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement