EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending terdaftar dan berizin tersisa 138 perusahaan per 4 Mei 2021. Adapun jumlah ini berkurang dari bulan sebelumnya yang mencapai 146 penyelenggara, karena terdapat delapan pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending karena penyelenggara tersebut mengembalikan tanda terdaftar.
Antara lain PT Arga Berkah Sejahtera (Argapro), PT Berkah Kelola Dana (KASPIA), PT Danon Digital Nusantara Danon), PT Mitra Pendanaan Mandiri (Mitra P2P Lending), PT Amanah Karyananta Nusantara (Mopinjam), PT Digilend Mobile Nusantara (Digilend), PT Digital Yinshan Technology (LadangModal), dan PT Finlink Technology Indonesia (Rupiah One).
Di samping itu, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin yaitu PT Lumbung Dana Indonesia atau Lumbundana dari laman lumbungdana.co.id.
"Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar menjadi 138 penyelenggara, dengan rincian 57 penyelenggara berizin, dan 81 penyelenggara terdaftar," tulis OJK dalam keterangan resmi seperti dikutip Rabu (19/5).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin platform.