EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah mendorong pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, beberapa perusahaan sudah membayarkan tunjangan tersebut.
Airlangga menyebutkan, terdapat 2.000 laporan mengenai pembayaran THR tahun ini. “Laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan di posko THR memang lebih dari 2.000 laporan. Lalu ada 100 pengajuan yang ditindaklanjuti," ujarnya dalam Halal Bihalal secara virtual, Rabu (19/5).
Penindaklanjutan tersebut, kata dia, sesuai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan. "Jadi diselesaikan secara bipartit antara serikat pekerja dan perusahaannya," kata Airlangga.
Ia melanjutkan, pemerintah terus mendorong dan memantau pembayaran THR. Di antaranya memastikan jumlah uang yang beredar sebagai stimulan daya beli masyarakat.
“Sesuai perencanaan awal sekitar Rp 154 triliun uang beredar selama bulan Ramadhan. Kita lihat laporan Bank Indonesia yang beredar ini memang kita harapkan menjadi stimulan daripada daya beli masyarakat,” jelasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih terus membuka posko aduan THR hingga 20 Mei 2021. Pelaku usaha yang kedapatan melanggar pembayaran THR akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.