Pengadaan ASN PPPK Tahap I hanya diperuntukan bagi jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. PPPK untuk Jabatan Penyuluh Pertanian berasal dari THL-TB Penyuluh Pertanian, Tenaga Kontrak Pendamping (TKP) Perkebunan, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman - Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP), Penyelia Mitra Tani dan Inseminator, dengan kompetensi Pendidikan Bidang Pertanian.
Untuk menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, maka Pemerintah Daerah telah melaksanakan proses seleksi PPPK termasuk Penyuluh pertanian di 21 Provinsi dan 34 Kabupaten/Kota pada tanggal 23 s/d 24 Februari 2019.
Jumlah peserta pendaftar seleksi sebanyak 14.274 orang dan yang lulus verifikasi sebanyak 11.965 orang sesuai peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
“Penyuluh pertanian yang lolos passing grade sebanyak 11.670 orang (98 persen). Percepatan Pengangkatan THL-TB Sebagai ASN PPPK Penyuluh Pertanian, Sampai saat ini Kementerian Pertanian melalui BPPSDMP masih mengalokasikan Honorarium, BOP dan BPJS Ketenagakerjaan bagi THL-TB Penyuluh Pertanian,” ungkap Dedi.