Jumat 21 May 2021 13:46 WIB

Pemerintah Bidik Rp 45 Triliun dari Lelang SUN Pekan Depan

Terdapat tujuh seri SUN yang dilelang pada pekan depan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Lelang Surat Utang Negara (SUN).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Lelang Surat Utang Negara (SUN).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah akan kembali menggelar lelang surat utang negara (SUN) pada Selasa (25/5) pekan depan. Adapun target indikatifnya dipatok sebesar Rp 30 triliun dengan maksimal Rp 45 triliun dari lelang yang akan berlangsung pada pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut.

"Lelang dalam mata uang rupiah dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya seperti dikutip Jumat (21/5).

Baca Juga

Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020. Terdapat tujuh seri SUN yang dilelang pada pekan depan. 

Seri SPN03210826 dan SPN12220527 memiliki tingkat kupon diskonto dengan alokasi pembelian non kompetitif 50 persen dari yang dimenangkan. Keduanya akan jatuh tempo masing-masing pada 26 Agustus 2021 dan 27 Mei 2022.

Sedangkan FR0086 memiliki bunga 5,5 persen yang akan berakhir pada 15 April 2026. Selanjutnya, FR0087 akan jatuh tempo pada 15 Februari 2031 dengan kupon 6,5 persen.

Kemudian, tingkat bunga FR0088 sebesar 6,25 persen yang akan selesai pada 15 juni 2036. Kupon tertinggi dimiliki FR0083 dengan jatuh tempo 15 April 2040.

Dengan tenor terpanjang, FR0089 yang jatuh tempo pada 15 Agustus 2051 dan memiliki bunga 6,875 persen. Alokasi pembelian non kompetitif untuk kelima seri tersebut ditetapkan maksimal 30 persen.

Peserta lelang SUN akan terdiri dari dealer utama yang meliputi Citibank NA, Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk. Lalu, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Kemudian, PT Bank Permata Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, Standard Chartered Bank, dan JP Morgan Chase Bank NA. Selanjutnya, PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) pun turut serta dalam lelang kali ini.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI. Adapun lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam. 

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan imbal hasil alias yield yang diajukan. Bagi pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian nonkompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. Surat utang yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta. Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. 

Namun, dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement