Sabtu 22 May 2021 00:25 WIB

AFPI Dampingi Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal

Seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korban pinjol ilegal.

Red: Nidia Zuraya
Fintech ilegal
Foto: Tim Infogarfis Republika.co.id
Fintech ilegal

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan keringanan kepada guru TK asal Sukun, Kota Malang terkait pinjamannya di lima fintech lending legal anggota asosiasi tersebut. Selain itu, AFPI juga ikut mendampingi agar korban bisa segera keluar dari masalah pinjaman di 19 platform pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Kami sudah membicarakan bahwa terkait pinjaman yang disalurkan dari lima fintech lending anggota AFPI, boleh dikatakan dari AFPI mengambil inisiatif untuk memberikan suatu keringanan kepada korban," ujar Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansyah dalam diskusi daring bersama media di Jakarta, Jumat (21/5).

Baca Juga

Dengan demikian mulai dua hari yang lalu, lanjut Kuseryansyah, sebenarnya AFPI sudah berbicara dan tidak ada lagi isu masalah penagihan dari fintech lending terdaftar di OJK."Kemudian kita juga sepakat fokusnya bagaimana caranya mengatasi masalah korban di 19 platform pinjol ilegal. Kami sudah melihat dan mengetahui nama-nama pinjol ilegal bermasalah tersebut yang memang merupakan karakteristik pinjol ilegal dimana sudah pernah diblokir atau ditutup kemudian muncul lagi," katanya.

Terkait dengan kasus guru TK yang terjerat pinjol ilegal, AFPI sebagai asosiasi turut prihatin terhadap kejadian yang menimpa korban tersebut mengingat yang bersangkut melakukan pinjaman di 19 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjaman di lima fintech lending legal anggota AFPI. 

AFPI juga telah berkomunikasi dengan penasehat hukum korban dan mengetahui bahwa korban trauma akibat penagihan serta teror-teror dan ancaman luar biasa yang berasal dari 19 pinjol ilegal."AFPI turut mendampingi dan berkomunikasi dengan kuasa hukum korban, bagaimana caranya agar korban bisa segera keluar dari masalah terkait pinjaman di 19 pinjol ilegal," ujar Kuseryansyah.

Kasus pinjol ilegal kembali terjadi. Kali ini, seorang guru TK asal Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, menjadi korbannya. Ia terlilit hutang dengan 24 pinjaman online. Akibatnya, sang guru mendapat teror dan ancaman kekerasan.

Berdasarkan informasi yang diterima Wali Kota Malang Sutiaji, guru tersebut meminjam uang pada 24 aplikasi pinjaman online, dengan total hutang mencapai Rp40 juta. Dari 24 aplikasi pinjaman online tersebut, hanya lima aplikasi yang terdaftar di OJK.

Berdasarkan keterangan yang dikeluarkan guru TK berinisial S tersebut, mengaku terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk membayar kuliahnya. Pada awalnya, S meminjam uang Rp2,5 juta untuk biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang. 

Pada saat pinjaman tersebut jatuh tempo, S tidak mampu membayar. Namun kemudian S mengajukan pinjaman lain pada aplikasi yang berbeda-beda. S akhirnya terjerat hutang pada sejumlah aplikasi pinjaman online lainnya.

Pihak sekolah mengetahui kasus tersebut karena proses penagihan hutang yang dilakukan oleh penyedia pinjaman melibatkan nomor kontak orang-orang yang berada dalam buku telepon pintar milik S. Akhirnya, pihak sekolah memutuskan untuk memecat S pada 2020 silam.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement