Publik kembali digegerkan dengan kasus penagihan utang dari firma pinjaman online (pinjol) yang menagih utang dengan menebar teror. Kembali, bukan kali ini masyarakat jatuh pada perangkap pinjol yang tidak memiliki izin operasi alias ilegal.
Kasus yang menimpa Melati, eks guru TK di Malang, yang harus berurusan dengan penagih utang dari pinjol ilegal tersebut menjadi perhatian publik. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, mengatakan ada beberapa alasan mengapa pinjol ilegal bisa berbuat demikian.
Baca Juga: Viral Guru TK Terlilit Utang Pinjol Rp35 Juta, Begini Respons OJK
"Mereka (pinjol ilegal) tidak peduli mau bunga berbunganya seberapa besar, dan mereka tidak mau tahu meskipun peminjam terlilit bunga yang besar," ujarnya dalam konferensi daring, Jumat (21/5/2021).
Bekerjanya pinjol ilegal di bawah radar regulator sendiri sudah menjadi alasan kuat mengapa masyarakat perlu berpikir ulang jika mengajukan pinjaman kepada pinjol ilegal. Padahal, Otorisasi Jasa Keuangan (OJK) sudah menetapkan aturan bunga dan pinjaman yang dapat diberikan oleh pinjol.
OJK juga mengatur bagaimana pinjol boleh memperoleh data dari peminjam dan bagaimana melakukan penagihan. Hal ini yang sama sekali tidak diikuti oleh pinjol ilegal.
"Mereka (pinjol ilegal) punya banyak instrumen untuk menekan konsumen. Mulai dari data di kontak handphone dan lain-lain," lanjut Kuseryansyah.