Selasa 25 May 2021 22:01 WIB

Antisipasi Kenaikan Kasus, Sri Mulyani Hemat Anggaran Negara

Pemangkasan anggaran negara dilakukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Pengendara melintas di dekat spanduk peringatan untuk pemudik di kawasan Karang Anyar, Jakarta, Ahad (23/5). Tren jumlah kasus Covid-19 yang meningkat pascalebaran diantisipasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan melakukan penghematan anggaran.
Foto: Prayogi/Republika.
Pengendara melintas di dekat spanduk peringatan untuk pemudik di kawasan Karang Anyar, Jakarta, Ahad (23/5). Tren jumlah kasus Covid-19 yang meningkat pascalebaran diantisipasi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan melakukan penghematan anggaran.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah berupaya mengantisipasi keuangan negara jika terjadi kembali lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Hal ini dilakukan melalui penghematan belanja pada APBN 2021.

Penghematan anggaran belanja kementerian dan lembaga tertuang dalam Menteri Keuangan dengan nomor S-408/MK.02/2021 tentang penghematan belanja kementerian dan lembaga Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diterbitkan pada 18 Mei 2021. Dalam surat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta kementerian dan lembaga mengalihkan anggaran tunjangan kinerja (tukin) yang tak masuk dalam THR dan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pemangkasan anggaran dilakukan untuk menangani dampak pandemi Covid-19. Hal ini juga mengantisipasi jika ada kenaikan kasus yang akan membutuhkan anggaran lebih besar.

"Refocusing akan terus kita antisipasi terutama antisipasi kalau kebutuhan Covid atau pemulihan ekonomi yang perlu kita tingkatkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa (25/5).

Terkait besaran penghematan, Isa menuturkan hal ini akan disesuaikan dengan kebutuhan anggaran penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Jika kenaikan kasus makin tinggi terutama akibat dari periode Ramadhan dan Idul Fitri, maka anggaran yang dibutuhkan juga semakin besar.

Maka itu, pemerintah masih memantau kasus setelah periode hari raya kemarin. Saat ini pemangkasan yang dilakukan berasal dari tukin PNS yang tidak masuk dalam perhitungan THR dan gaji ke-13.

"Jadi terus kami pantau (kasus Covid-19) dan kalibrasi. Kemarin setelah PP THR dan gaji 13 tidak ada tukin, itu kita bisa tarik dari kementerian dan lembaga sejumlah dana yang akan kita alokasikan cadangan untuk penanganan Covid-19 dan PEN,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement