EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemberian insentif bagi pembelian mobil listrik tidak menggunakan uang negara. Hal itu disampaikannya guna merespons kritikan soal subsidi kendaraan listrik, khususnya mobil listrik.
“Kita tidak memberikan insentif, jangan keliru. Tidak pernah kita menyebutkan insentif. Yang kita berikan kita potong pajaknya, dari 11 menjadi 1 persen. Beda, ya, jadi tidak ada uang negara yang keluar,” ujar Luhut dalam China (Sichuan)-Indonesia Economic and Trade Conference, di Jakarta, Senin malam (29/5/2023).
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan listrik roda dua. Bantuan itu berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta bagi pembelian satu unit motor listrik.
Bantuan itu diberikan pula untuk konversi sepeda motor konvensional menjadi motor listrik. Sedangkan, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) sebesar 10 persen.
Luhut menegaskan, Indonesia berkomitmen mengurangi emisi dari sektor transportasi melalui adopsi kendaraan listrik. Pemerintah menargetkan peralihan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke energi listrik, mulai dari bus, motor dan mobil.
"Jakarta ini air quality-nya (kualitas udaranya, Red) jelek. Jadi, kalau kita kurangi bus (konvensional), bus ini kita targetkan lima tahun habis, kemudian sepeda motor, kemudian, mobil,” ujar dia.
Dirinya menambahkan, peralihan dari kendaraan berbasis BBM ke kendaraan listrik bisa menghemat keuangan negara. Apalagi, kata dia, impor energi bisa mencapai 35 miliar dolar AS per tahun.
"Kita kerjain ini semua. Bisa bayangkan kalau kita kurangi mobil motor bus (konvensional) ini dan kita kurangi lagi yang lain, akan kurangi impor," tutur Luhut.