Kamis 27 May 2021 12:53 WIB

Kementan Lakukan Terobosan untuk Tingkatkan Ekspor SBW

Sepanjang 2020, Kementan fasilitasi 1.826 kali ekspor SBW

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Nasrullah. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) akan segera melakukan terobosan dalam mengupayakan ekspor Sarang Burung Walet (SBW) di Jawa Timur. Lantaran, Jawa Timur memiliki potensi tinggi untuk ekspor SBW.
Foto:

Sebagai informasi, berdasarkan penelitian sarang burung walet sangat diminati di luar negeri karena sarang burung walet memiliki banyak kandungan yang dipercaya sangat bagus terutama untuk tumbuh kembang anak kecil. Kandungan di dalam sarang burung walet dipercaya bisa membuat anak lebih cerdas.

Kemudian untuk ibu-ibu juga dianggap penting karena diyakini ada kandungan yang bisa membuat awet muda. Lalu, untuk bapak-bapak dipercaya bisa menjadi obat kuat. Karena itu, nilai ekonomisnya sangat tinggi.

Lebih lanjut, Nasrullah menyampaikan, pihaknya akan segera merencanakan dan mengembangkan secara masif dengan standart kualitas konsumen. Dan segera membentuk blue print terkait sarang burung walet ini, salah satunya dengan memulai program super prioritas percepatan 1.000 desa walet.

Nasrullah mencontohkan, seperti proses pencucian sebelum produksi. Karena tidak butuh banyak alat stainless penggunaan KUR mereka bisa berkelompok, pencucian terus masuk produksi. Sehingga masyarakat memiliki pendapatan. Terima barang dengan standar yang diinginkan.

"Tugas kami, budidaya dan produksi. Kami ingin membuat lebih besar dan masif dengan standart kualitas konsumen. Semua PR harus kami selesaikan, harus ada support agar sarang burung walet dapat menembus pasar dunia," ucapnya.

Di sisi lain, Kementan juga, ujar Nasrullah, akan mengupayakan pengembangan unit usaha pembersihan dan pengolahan sarang walet (saat ini baru ada 78 Unit Usaha yang memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner/NKV). Dan pendampingan peningkatan Level NKV serta menyusun SNI produk Sarang Burung Walet.

"Karena, setiap unit usaha di bawah Kementan wajib memiliki sertifikat NKV, termasuk komonitas SBW ini. Terlebih, komoditas SBW ini mayoritas diekspor," imbuhnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement