Kamis 27 May 2021 15:50 WIB

Sri Mulyani Minta Kementerian dan Lembaga Berhemat

Menkeu meminta Kementerian dan Lembaga melakukan refocusing anggaran belanja 2021.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kuartal I 2021.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kuartal I 2021.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran terbaru terkait dengan penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021. Adapun surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.

Terkait dengan THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13.

"Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13," tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut seperti dikutip Kamis (27/5).

Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) melakukan refocusing anggaran belanja TA 2021 untuk menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.

Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk menyampaikan usul revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor : 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat 28 Mei 2021.

"Dalam hal sampai 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” tulisnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement