Jumat 28 May 2021 01:17 WIB

OJK Padukan Literasi Keuangan dan Literasi Digital Konsumen

Ini penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan otoritas berupaya meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang dipadukan dengan kemampuan literasi digital. (ilustrasi)
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan otoritas berupaya meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang dipadukan dengan kemampuan literasi digital. (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut peran consumer protection untuk menjaga kepercayaan masyarakat atau trust merupakan hal penting. Sebab, trust merupakan prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan di Indonesia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, mengatakan otoritas berupaya meningkatkan kemampuan literasi keuangan konsumen dan masyarakat yang dipadukan dengan kemampuan literasi digital. “Hal ini sebagai modal penting bagi para konsumen dalam menghadapi digitalisasi sektor jasa keuangan," ujarnya dalam keterangan resmi seperti dikutip Kamis (27/5).

Baca Juga

Terkait perlindungan konsumen, OJK menjunjung tinggi lima prinsip. Pertama, prinsip transparansi, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang produk keuangan yang dipilih dengan sejelas-jelasnya.

"OJK mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk memberikan informasi tentang produk atau layanannya dengan akurat, jujur, dan tidak menyesatkan," ucapnya.

Prinsip kedua, yakni perlakuan yang adil. Adapun seluruh konsumen sektor jasa keuangan berhak memiliki serta mendapatkan akses yang setara pada produk dan jasa keuangan sesuai kualifikasi yang ditentukan PUJK.

Ketiga, prinsip keandalan. Bagi konsumen memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang akurat, sistem, prosedur, infrastruktur, dan sumber daya manusia (SDM) yang diberikan oleh PUJK harus mumpuni dan profesional.

Prinsip keempat yakni keamanan data. OJK melarang PUJK membagikan data atau informasi tentang konsumennya pada pihak ketiga. Data yang dimiliki PUJK hanya digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang disetujui oleh konsumen.

Kelima, prinsip penanganan pengaduan. Konsumen memiliki hak untuk mengajukan pengaduan bila memiliki suatu permasalahan dalam proses transaksi kepada pelaku usaha jasa keuangan.

Per 1 Januari 2021, OJK telah meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa.

Terdapat beberapa manfaat APPK, di antaranya mempermudah penyampaian pengaduan ke PUJK. Kemudian mempermudah pemanfaatan penanganan pengaduan yang telah dan sedang dilakukan oleh PUJK.

Lalu, mempermudah berkomunikasi dengan PUJK. Terakhir, mempermudah meneruskan sengketa yang terjadi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement