EKBIS.CO, JAKARTA -- Masa berlaku sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) berubah dari semula dua tahun menjadi empat tahun. Hal tersebut merujuk pada SK Dewan Halal Nasional MUI No Kep-49/DHN-MUI/V/2021 menyesuaikan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang berlaku.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntun terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan halal MUI. Nama sertifikat halal juga kini berubah menjadi Ketetapan Halal LPPOM MUI atau halal decree.
Masa berlaku sertifikat halal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Pasal 42. Tercantum bahwa sertifikat halal berlaku selama empat tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Penyelenggara JPH.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Pasal 118 disebutkan bahwa kerja sama BPJPH dengan MUI dilakukan dalam hal penetapan kehalalan produk, yang diterbitkan MUI dalam bentuk keputusan penetapan kehalalan produk. Berdasarkan hal ini, sesuai melalui Kep-49/DHN-MUI/V/2021 tentang Perubahan Waktu Berlakunya Ketetapan Halal Majelis Ulama Indonesia, masa berlaku Ketetapan Halal menjadi empat tahun dari sebelumnya dua tahun.
"Keputusan fatwa produk akan diperbarui kembali berdasarkan hasil audit perpanjangan. Hal ini mengikuti regulasi yang berlaku, yaitu setiap empat tahun sekali," katanya dalam acara Silaturahmi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal, Senin (31/5).
Pengusaha atau produk yang sudah memiliki sertifikat halal yang berlaku selama dua tahun akan diminta untuk memperbarui ketetapan halalnya menjadi empat tahun. Ia mengajak kepada seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal ini secepatnya.
Bagi perusahaan yang telah memiliki ketetapan halal MUI sejak 17 Oktober 2019, hendaknya mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal dari dua tahun menjadi empat tahun ini sesegera mungkin. Hal ini dalam rangka untuk memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku saat ini.
Menurut data produk halal untuk seluruh kategori per April 2021, total jumlah perusahaan bersertifikat halal yang masih berlaku berjumlah 10.765 perusahaan. Sementara, total jumlah sertifikat halal yang masih berlaku sebanyak 15.693 sertifikat halal dan total jumlah produk bersertifikat halal yang masih berlaku, yakni 581.005.