EKBIS.CO, JAKARTA — Sengketa DS 484 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia masih dalam tahap banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris Witjaksono mengatakan terdapat dua hal yang masih Indonesia sengketakan dengan Brasil.
Djatmiko mengatakan yang pertama yaitu proses penerbitan health certificate. “Jadi Indonesia beranggapan bahwa Indonesia tidak melanggar atau Indonesia tetap konsisten dengan ketentuan WTO termasuk ketentuan mengenai proses penerbitan sertifikat kesehatan yang sudah diatur badan internasional lainnya,” kata Djatmiko dalam konferensi video, Senin (31/5).
Dia menegaskan, Indonesia menerapkan kebijakan tidak untuk tujuan menghambat pengeluaran health certificate. Djatmiko menuturkan, pertimbangan pertama dari Indonesia di dalam menerbitkan health certificate untuk memastikan produk impor atau negara sumber importasi unggas memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada sesuai ketentuan internasional dan Indonesia.
“Pemerintah berkeyakinan bahwa kebijakan health certificate yang diterapkan Indonesia ini sudah sejalan dengan ketentuan WTO dan ketentuan kesehatan hewan yang ditetapkan lembaga internasional lainnya,” ungkap Djatmiko.
Persoalan kedua, lanjut Djatmiko, terkait dengan Indonesia tidak menerapkan kebijakan yang bersifat pembatasan penggunaan produk impor. Djatmiko menegaskan, Indonesia yakin kebijakan yang dimiliki terkait dengan Permendag tidak bertujuan untuk membatasi produk-produk impor.
Dia memastikan, Indonesia menerapkan kebijakan tersebut berdasarkan asesment. “Bahwa produk-produk itu telah sesuai dengan persyaratan-persyaratan yant ditetapkan,” ujar Djatmiko.
Terkait dua permasalahan terebut, dia menegaskan Indonesia tetap konsisten sesuai komitmen dengan WTO dalam penerbitan sertifikat kesehatan. Djatmiko menegaskan, Indonesia tidak dengan sengaja memolorkan waktu penerbitan sertifikat.
“Tidak hanya kepada Brasil. Banyak negara lain yang juga melakukan permohonan sertifikat ini. Indonesia tidak bermaksud melakukan pembatasan penggunaan produk impor,” jelas Djatmiko.