EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Djatmiko Bris WItjaksono menegaskan Indonesia belum kalah dalam kasus sengketa impor ayam Brasil. Djatmiko menegaskan, sengketa DS 484 terkait gugatan Brasil atas ketentuan dan prosedur impor ayam yang diberlakukan Indonesia masih dalam tahap banding di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
"Pemberitaan Indonesia sudah kalah di WTO perlu saya luruskan. Jadi sekian banyak klaim dan gugatan akhirnya sebagian besar majority dianggap sesuai dengan ketentuan WTO meski masih ada beberapa hal yang masih kita perjuangkan," kata Djatmiko dalam konferensi video, Senin (31/5).
Di memastikan saat ini kasus sengketa tersebut sudah masuk ke tahapan banding. Sebelum masuk ke tahapan banding, kata Djatmiko, kasus tersebut sudah bergulir lama sejak 2014 dan melewati sejumlah tahapan.
Djatmiko menuturkan terdapat tujuh gugatan yang disampaikan Brasil. Selanjutnya dari sejumlah rangkaian panel sengketa, Indonesia masih memiliki dua hal yang masih dianggap belum selesai dengan ketentuan WTO.
Dia mengatakan, sudah terdapat beberapa hal yang ditempuh Indonesia untuk mencari solusi. Hanya saja, terdapat satu langkah secara hukum yang bisa ditempuh seluruh pihak untuk sampai kepada solusi terakhir yakni tahapan banding.
"Ini (tahapan banding) salah satu solusi manakala sudah tidak ada cara yang disepakati para pihak," tutur Djatmiko.
Dia mengatakan, pada proses memasuki tahapan banding terdapat kendala yang tidak hanya dialami Indonesia saja namun juga negara lain yang tengah menyelesaikan sengketanya melalui WTO. Kendala tersebut yakni ketersediaan juri atau hakim.
"Penyelesaian sengketa di tahapan banding semestinya ada tujuh juri. Tahun lalu tinggal satu orang, tahun ini sama sekali tidak ada hakimnya," jelas Djatmiko.
Djatmiko mengharapkan dalam kepemerintahan Joe Biden proses pemilihan juri dalam sengketa di WTO dapat dipenuhi. Dengan begitu menurutnya sekian banyak proses sengketa yang prosesnya masih terunda dalam tahapan banding bisa segera dimulai.
Dia menambahkan, proses pembentukan hakim anggota panel di dalam tahapan banding tidak ada kerangka waktunya. "Ini tergantung dari proses pembicaraan di WTO dengan melibatkan semua anggota," ujar Djatmiko.