Kamis 03 Jun 2021 12:42 WIB

Pupuk Kaltim Implementasi Manajemen Keamanan Rantai Pasokan

Penerapan ISO 28000 sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi aman

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Logo Pupuk Kaltim
Foto: facebook.com/pupukkaltim
Logo Pupuk Kaltim

EKBIS.CO, JAKARTA -- Anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim (PKT), dinyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan berbasis ISO 28000:2007 / SNI ISO 28000:2009, berdasarkan audit dan verifikasi Sucofindo International Certification Services (SICS) tahun 2021, dengan lingkup pabrik produksi Urea, NPK dan Amoniak. Ruang lingkup sertifikasi SNI ISO 28000 mencakup sektor penerimaan bahan baku berupa gas alam dan bahan penolong, proses produksi menjadi Amoniak, Urea dan NPK, serta penyimpanan dan distribusi produk.

VP Keamanan PKT Sunardi, mengungkapkan Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh kriteria sertifikasi untuk manajemen keamanan rantai pasok, sebagai salah satu poin penting dalam mendukung kelancaran operasional PKT. Implementasi ISO 28000 melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Perusahaan, mulai GAP Analysis hingga penerapan secara konsisten di seluruh bidang dan aktivitas bisnis PKT.

"Penerapan ISO 28000 sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi di lingkungan Perusahaan berjalan aman, termasuk proses distribusi produk ke konsumen," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/6).

Sunardi mengatakan, selain penting untuk meningkatkan efesiensi dan mengamankan seluruh proses produksi hingga distribusi, ISO 28000 juga upaya mendorong perusahaan untuk lebih siap menghadapi seluruh potensi ancaman dan gangguan. Salah satunya membangun sistem yang dapat segera pulih saat gangguan, serta meningkatkan ketahanan perusahaan yang terintegrasi dengan praktik manajemen secara sistematis sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan pengakuan terhadap pergerakan produk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement