Adapun situasi penyerapan gabah atau beras untuk stok cadangan beras pemerintah (CBP), ia menjelaskan, Bulog pada intinya mengacu pada situasi harga gabah di petani.
Di saat harga jauh melebihi acuan harga pembelian pemerintah (HPP), tentunya Bulog tidak bisa menyerap gabah. Penyerapan dapat dilakukan ketika situasi harga sesuai dengan HPP dan kebutuhan Bulog. "Sepanjang garga di atas HPP kita tidak bisa melakukan pembelian untuk CBP," kata dia.
Namun, pembelian bisa dilakukan untuk kepentingan beras komersial yang dapat diperdagangkan secara bebas oleh Bulog. Awaluddin mengatakan, kegiatan penyerapa untuk kebutuhan beras komersial bisa dilakukan kapan saja kendati harga gabah tengah naik.