EKBIS.CO, JAKARTA -- Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry sambuaga yang mendampingi Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menekankan kripto adalah salah satu aset digital yang masuk kategori sebagai komoditas dalam perdagangan.
“Aset kripto bukan mata uang atau alat pembayaran menurut hukum Indonesia, merupakan aset digital yang bisa diperdagangkan sebagai komoditi. Karena itu ini masuk dalam kewenangan pengaturan oleh Bappebti,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/6).
Dia menekankan kripto adalah jenis pengembangan aset digital yang relatif baru dan perlu diakomodasi pengaturannya dalam sistem perdagangan di Indonesia. Hal ini tidak lepas dari penggunaan yang makin luas, prospek diversifikasi penggunaan dan dampaknya bagi perekonomian nasional secara umum.
Mengingat dampaknya yang bisa luas, Wamendag memahami mengapa regulator lain ingin mengawasi dan mengatur kripto. Ia berharap perdagangan kripto bisa ditinjau dari berbagai aspek sehingga produktif bagi pengembangan perdagangan dan ekonomi Indonesia.
“Saya kira memang ini bisa dilihat sebagai urusan lintas sektor. Tetapi jelas dalam hal perdagangannya adalah wewenang Bappebti,” ucapnya.
Aset kripto saat ini diperdagangkan dengan omset sekitar Rp 1,5 triliun per hari di Indonesia. Menurut Wamendag, ini potensi yang cukup besar sehingga harus ada kehati-hatian dalam pengaturan.
Bappebti berencana untuk mendirikan bursa komoditas untuk aset kripto. Saat ini aturan-aturannya sedang diatur dan direncanakan bursa akan berdiri pada semester kedua tahun ini. Jika itu terwujud, Indonesia akan menjadi salah satu negara pertama yang mendirikan bursa kripto yang diatur oleh Pemerintah.
Menurut data, ada sekitar 8.000-9.000 jenis aset kripto. Bappebti telah merilis sekitar 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia. Adapun jumlah jenis kripto yang bisa diperdagangkan bisa bertambah atau berkurang tergantung hasil pengawasan dan evaluasi yang terus dilakukan secara berkala.
Wamendag menyebut saat ini Bappebti terus meningkatkan kapasitas dalam pengaturan aset kripto. Mereka menggandeng berbagai stakeholders termasuk pelaku perdagangan langsung.
“Pada intinya, pengaturan perdagangan aset kripto bertujuan mencapai beberapa hal. Pertama, kepastian hukum mengenai aset kripto itu sendiri; kedua, perlindungan pedagang dan semua pihak yang terlibat, dan; ketiga, upaya mengoptimalkan kebermanfaatannya bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.