EKBIS.CO, JAKARTA--Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan usulan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2022, diantaranya subsidi minyak solar dan subsidi listrik.
Arifin mengatakan, untuk subsidi minyak solar dalam RAPBN 2022 diusulkan Rp 500 perliter. Angka tersebut sama dengan besaran subsidi tahun anggaran 2021.
"Dalam rangka efisiensi dan agar subsidi minyak solar tepat sasaran, diperlukan dukungan peningkatan peran dari pihak-pihak yang terkait langsung maupun Pemerintah Daerah dalam pengendalian dan pengawasan konsumsi BBM yang bersubsidi melalui program digitalisasi dan/atau pengawasan di lapangan," tandas Arifin di Gedung DPR, Rabu (2/6).
Untuk subsidi listrik, usulan subsidi listrik sebesar Rp61,83 triliun dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.450/USD, ICP USD60 perbarel, serta inflasi 3 persen. Namun, mengacu rekomendasi KPK dan BPKP, apabila dilakukan evaluasi dengan memisahkan pelanggan 450 VA yang tidak termasuk dalam DTKS, maka total subsidi listrik 2022 dapat diturunkan menjadi Rp39,50 triliun.
Arifin memaparkan, alokasi subsidi listrik dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp59,26 triliun. Realisasi subsidi listrik, yang terdiri dari subsidi murni dan diskon tarif listrik, hingga April 2021 sebesar Rp22,10 triliun. Sementara outlook di tahun 2021 sebesar Rp59,26 triliun, dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp14.600/USD, ICP sebesar 45 USD/barel, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik sebesar 1.334,44/kWh, dan penjualan listrik mencapai 266,47 TWh (subsidi dan nonsubsidi).
"Outlook tersebut termasuk Rp5,57 triliun diskon rumah tangga yang diberikan untuk pelanggan 450 VA, dan 900 VA yang tidak mampu untuk periode Januari-Juni 2021, serta 101,79 miliar rupiah untuk diskon golongan bisnis dan industri 450 VA periode Januari-Juni 2021," tambah Arifin.
Pada kesempatan tersebut, Arifin juga menyebutkan usulan kebijakan listrik untuk tahun 2022, antara lain memberikan subsidi hanya untuk golongan yang berhak. Subsidi diberikan bagi pelanggan rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 450 VA, dan daya 900 VA dengan mengacu pada DTKS serta mendukung pelaksanaan subsidi listrik untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung.
"Lalu meningkatkan pelayanan tenaga listrik, meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui penurunan komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrk, dan mendorong pengembangan EBT yang lebih efisien," katanya. (DKD)