EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengoptimalisasikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 sebesar Rp 60 miliar yang kembali diluncurkan mulai Jumat (4/6) pekan ini.
Sandiaga menjelaskan, pendaftaran pengajuan BIP akan berakhir paka 4 Juli 2020 mendatang. Ia mengatakan, penyaluran BIP diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19. Namun sekaligus memberikan peluang mereka agar bisa memiliki kesempatan meningkatkan skala usaha.
"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Sandiaga dikutip Republika, Ahad (6/6).
Meski demikian, ia memastikan, program akan dilakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Harapannya, BIP sekaligus bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya, mempertahankan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan mampu untuk menggerakkan ekonomi.
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp 24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp 60 miliar.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, menjelaskan, sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan atau produksi pelaku usaha parekraf.