Ahad 06 Jun 2021 16:16 WIB

Sandiaga Harap Pelaku Parekraf Maksimalkan Insentif Rp 60 M

Bantuan insentif pemerintah diperuntukan untuk penambahan modal kerja

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Gita Amanda
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, meminta para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mengoptimalisasikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 sebesar Rp 60 miliar . (ilustrasi)
Foto:

Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.

"Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB)," kata Fadjar Hutomo.

Fadjar mengatakan, nantinya dana bantuan insentif dapat digunakan untuk modal kerja atau modal tetap, sewa atau beli software dan hardware, sewa ruang kerja atau pembayaran jasa.

Kepala Dinas Kepemudaan, Olah raga dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah Sinoeng Rachmadi menambahkan, pihaknya siap mendukung program BIP tahun 2021 termasuk ikut mengawal program ini agar dapat diakses semua pihak secara inklusif baik bagi kelompok disabilitas dan juga perempuan.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi DIY Singgih Rahardjo. Ia mengatakan, BIP menjadi salah satu program yang ditunggu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY, bahkan nasional.

"Pertumbuhan ekonomi DIY sudah mencapai 6 persen. Kami harapkan tentunya BIP ini jadi kesempatan baik untuk dimanfaatkan dalam membangkitkan kembali sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Singgih.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement