EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendukung upaya peningkatan daya saing industri dalam negeri guna menghasilkan produk berkualitas dan berkesinambungan. Jaminan kepastian mutu produk yang dihasilkan industri tersebut dinilai penting dan harus dipertahankan serta ditingkatkan.
"Standardisasi memiliki peran penting sebagai acuan untuk pemastian dan pengendalian mutu produk industri," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (7/6).
Demi mewujudkan daya saing produk industri, Agus menegaskan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kemudian tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Agus optimistis, PP 28/2021 dapat mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di Tanah Air, sekaligus memacu pengembangannya agar mampu berdaya saing di kancah global. Sebab, peraturan ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
"PP Perindustrian ini mengatur lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan standardisasi industri tidak hanya di pabrik maupun di pasar saja, tapi juga terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK)," kata Agus menjelaskan. LPK meliputi Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro), Laboratorium Uji, dan Lembaga Inspeksi.