EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan mengungkapkan rencana pembangunan rumah dinas ASN bagi menteri/pejabat negara dan eselon I di ibu kota baru (IKN) pada tahun 2022 tidak menggunakan dana APBN. Sebaliknya, akan menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
"Terkait ibu kota negara tahun ini kita belum mulai membangun, untuk tahun depan pembangunan perumahan namun perumahan yang khusus dibangun tidak menggunakan dana APBN. Nanti jenisnya rumah dinas yang menggunakan skema KPBU," ujar Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (9/6).
Menurut Khalawi, dengan demikian pembangunan rumah dinas di IKN ini swasta murni, itu arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Nantinya pihak swasta yang memenangkan proyek KPBU akan melaksanakan membangun rumah dan pemerintah akan menyewa rumah-rumah dinas yang telah dibangun tersebut ke pihak swasta.
Dalam paparannya, Dirjen Perumahan tersebut menyampaikan rencana alokasi pembangunan rumah tapak dinas di IKN pada tahun depan itu sebesar Rp6,71 miliar untuk konstruksi 2.132 unit rumah dinas.Tipologi dan peruntukannya yakni Rumah tapak dinas tipe khusus 400 meter persegi untuk Menteri/Pejabat Negara sebanyak 98 unit, kemudian Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Negara sebanyak 865 unit, dan Rumah tapak dinas tipe A 250 meter persegi untuk Pejabat Eselon I sebanyak 1.169 unit.
Terkait pelaksanaan pada Tahun Anggaran 2022 dialokasikan untuk pembangunan rumah contoh 1 unit berupa rumah jabatan setingkat Menteri tipe rumah khusus 400 meter persegi.Dukungan perumahan ASN di ibu kota negara atau IKN ini merupakan salah satu bagian dari isu strategis bidang perumahan pada tahun depan yaitu dukungan pemenuhan kebutuhan perumahan ASN untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Negara.