Jumat 11 Jun 2021 12:36 WIB

Pajak Sembako, Akumindo: Pemerintah Seperti Hilang Arah

Kebijakan pajak sembako dinilai sangat kurang tepat untuk diterapkan saat ini.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk sembako. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Pedagang sembako dan sayuran melayani pembeli di Pasar Tebet Timur, Jakarta Kamis (10/6). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk sembako. Prayogi/Republika.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah menghentikan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan pangan pokok atau sembako. Ia menilai, kebijakan tersebut sangat kurang tepat untuk diterapkan saat ini.

"Sembako itu menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi tidak tepat. Pemerintah sudah seperti hilang arah untuk mengambil dana masyarakat," kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun kepada Republika.co.id, Jumat (11/6).

Baca Juga

Ia menjelaskan, dengan naiknya pajak, tidak mungkin UMKM yang selama ini berdagang sembako dengan serta merta menaikkan pajak karena pertimbangan konsumen. Namun di sisi lain, jika harga tetap dan dikurangi oleh pajak, keuntungan akan makin berkurang karena margin dari sembako sangat kecil.

"Di tingkat supplier, distributor, mereka dikenakan, tapi akhirnya nanti itu akan dibebankan kepada konsumen, nah itu akan ada penyesuaian harga yang menjadi sulit," ujarnya.

Menurut Ikhsan, gejolak di tengah masyarakat bisa terjadi jika kebijakan itu diterapkan pada saat ini. Pihaknya menilai masih banyak potensi-potensi pajak lain yang lebih pantas untuk ditarik pajak oleh pemerintah. Seperti contohnya pajak di marketplace yang memberikan keadilan usaha.

"Kebutuhan pokok kok dipajakin, lebih baik wacana ini dihentikan saja karena tidak berguna," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement