Jumat 11 Jun 2021 13:59 WIB

Kemenkeu: Rasio Pajak Indonesia Turun Lima Tahun Terakhir

Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio pajak 8,37 sampai 8,42 persen terhadap PDB.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Rasio pajak Indonesia terus turun lima tahu  terakhir.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Rasio pajak Indonesia terus turun lima tahu terakhir.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio mengalami penurunan dalam lima tahun terakhir. Tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen pada 2017, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018, pada 2019 kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, rasio perpajakan mencakup rasio pajak dan bea cukai. "Tax ratio dalam lima tahun terus menurun, ini yang membuat kami harus berpikir keras mengenai bagaimana membuat perpajakan kita itu semakin sesuai dengan struktur perekonomiannya. Kita tahu ekonomi tumbuh dan pertumbuhan sektoral beda-beda," ujarnya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, seperti dikutip Jumat (11/6).

Baca Juga

Febrio menuturkan, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam meningkatkan rasio pajak meliputi basis pajak belum terungkap sepenuhnya. Selain itu, kepatuhan pembayaran pajak belum optimal.

"Dari sisi lain, insentif pajak masih dibutuhkan pada beberapa sektor ekonomi atau kondisi tertentu," ucapnya.

Tahun depan, pemerintah menargetkan rasio perpajakan sebesar 8,37 persen sampai 8,42 persen terhadap PDB. Angka itu meningkat dari target tax ratio pada tahun ini sebesar 8,18 persen dari PDB.

Apabila mengeluarkan komponen bea dan cukai, rasio pajak saja cenderung stagnan dalam lima tahun terakhir. Pada 2016, rasio pajak tercatat sebesar 8,91 persen dari PDB dan 8,47 persen pada 2017.

Selanjutnya, rasio pajak masih berada level 8,85 persen dari PDB pada 2018, lalu sedikit turun menjadi 8,42 persen pada 2019. Tahun lalu, rasio pajak menurun menjadi 7,7 persen dari PDB.

"Tren rasio pajak relatif konstan dari 2016-2019 dengan sedikit penurunan. Ini juga yang akan kami lihat sama dengan logika perpajakan keseluruhan, bagaimana caranya agar pertumbuhan penerimaan pajak itu semakin mencerminkan kondisi ekonomi dan struktur ekonomi," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement