Kebutuhan pendanaan diperkirakan Rp 38,4 triliun, dengan perincian biaya APBN Rp 4,1 triliun, BUMN Rp 6,9 triliun dan KPBU Rp 27,4 triliun. “Salah satu skema alternatif penyediaan infrastruktur jargas yang dapat menjadi solusi adalah dengan melibatkan peran swasta adalah KPBU,” ujar Novi.
Dia menegaskan, KPBU bukan pengalihan kewajiban Pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, juga bukan privatisasi barang publik. KPBU juga bukan pinjaman atau utang Pemerintah kepada swasta. “Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada Pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik,” katanya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam studi pembangunan, menurut Novi, meskipun disusun pada tahap perencanaan, analisis kapasitas fiskal harus dilakukan untuk mengukur kemampuan dari sisi pendanaan dalam melaksanakan proyek. Selain itu, mengingat proyek pembangunan jargas akan dilaksanakan di beberapa daerah, perlu dipastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan rencama pemda tersebut.